Kost-kostan Wajib Bayar Pajak?

Gita Puspita | 2020-03-11 08:48:15 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Usaha properti masih laris diminati oleh masyarakat, seperti jual beli tanah, sewa ruko, apartemen, rumah, ataupun rumah kost. Bagi mereka yang memang telah memiliki aset berupa tanah dan bangunan, pilihan yang paling sering diambil adalah membuat rumah kost. Di perkotaan sendiri rumah kost adalah hunian yang paling diminati. Selain karena biaya yang lebih murah dibandingkan jika harus membeli rumah atau menyewa rumah atau apartemen, permintaan akan hunian sementara juga sangat tinggi. Peminat rumah kost biasanya perantau yang melanjutkan pendidikan dan bekerja di kota lain.

Harga tiap kamar kost biasanya berbeda antara satu dengan lainnya. Faktor yang memengaruhi harga kamar kost yaitu lokasi serta fasilitas kamar yang diberikan. Lokasi kost yang dekat dengan akses jalan raya, ataupun dengan sekolah, kampus, perkantoran, dan pusat perbelanjaan biasanya lebih mahal daripada kost yang aksesnya terbatas. Sedangkan untuk fasilitas kamar kost biasanya variatif, ada yang menyewakan kamar tanpa furniture hingga lengkap dengan berbagai furniture dan elektronik. Harga kost juga bervariasi tergantung harga sewa tanah saat itu.

Pendapatan dari sewa kost juga tetap, tergantung kebijakan pemilik. Ada yang menerapkan pembayaran kost sekali selama setahun dan sekali sebulan. Ada juga yang menambahkan pembayaran jaminan diawal dan akan dikembalikan saat penyewa kost sudah tidak tinggal lagi. Penghasilan dari penyewaan kost tersebut jika ditelaah lagi merupakan objek pajak atas penyewaan kamar. Berapa tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari usaha kost-kostan?

Jika melihat aturan untuk penyewaan, maka ada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 yang telah mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Namun pada PP tersebut juga diterangkan bahwa penghasilan yang tidak termasuk adalah penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Dalam penjelasan diterangkan bahwa yang termasuk jasa pelayanan penginapan antara lain asrama untuk pelajar, pondok, dan rumah kost. Dengan kata lain penghasilan dari sewa menyewa kost tidak termasuk dalam objek pajak PP No 34 Tahun 2017.

Namun telah terbit aturan terbaru yaitu PP No. 46 tahun 2013 yang telah diperbaharui menjadi PP No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi wajib pajak pribadi maupun badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai tarif 0,5% dari peredaran bruto. Jadi para pemilik kost dapat menggunakan tarif ini untuk membayar pajaknya.

Namun tidak semua pendapatan usaha kost dapat menggunakan aturan tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dijelaskan bahwa pajak yang dikenakan pada usaha hotel menjadi pemasukan bagi kabupaten atau kota tempat hotel tersebut beroperasi. Diterangkan kembali bahwa yang dimaksud dengan hotel antara lain motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Jadi apabila pemilik rumah kost memiliki kamar yang berjumlah lebih dari 10 kamar, maka dipastikan akan dikenakan pajak daerah dengan tarif 10%.

Untuk pembayaran PPh final 0,5%, pembayaran paling lambat dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kalian dapat membuat SSP PPh Final pada ebilling Pajakku di laman ebilling.pajakku.com. Tidak hanya untuk satu, tapi kalian juga bisa membuat billing dengan lebih dari satu NPWP. Kalau masih belum paham mengenai PPN KMS, silahkan langsung saja hubungi support Pajakku via telepon atau email.

Article is not found
Article is not found